Curi Info Pengguna, Path Didenda Rp 7.7 miliar

Posted by Informasi Tidak Terbatas Senin, 04 Februari 2013 0 komentar
Di hari senin yang ceria dan bersahabat ini Mimin Informasi Tidak Terbatas akan sharing tentang Produk Path.



Service jejaring sosial path setuju untuk membayar sebanyak denda yang diserahkan oleh federal trade comisson ( ftc ). denda dikenakan atas pelanggaran mengambil data tanpa seizin penggunanya untuk disimpan di server path.

Disamping itu, path dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat dikarenakan mengizinkan bagian dibawah 13 th. menggunakan servicenya. tidak kurang 3 ribu info pribadi di ambil diam-diam oleh path melewati kontak di iphone-nya.

Ftc menuduh service itu melanggar childrens online privacy protection act ( coppa ) umpulkan info pribadi lebih kurang tiga ribu anak di bawah 13 th. tanpa persetujuan orang tua.

Tetapi, layaknya diambil dari gigaom, senin ( 4/2/2013 ), path berkilah bahwa mereka tidak dapat menampik dengan otomatis pengguna dibawah 13 th.. ceo path dave morin mengaku bahwa, perusahaannya tidak mempunyai mekanisme checks and balances yang dibutuhkan didalam sistem.

Tterlebih, morin mengakui bahwa path yaitu jejaring sosial yang tawarkan suatu hal yang baru untuk keluarga. dimana mereka dapat beragam pengalaman dengan langkah yang tidak sama.

Ftc sendiri selanjutnya menghendaki path membayar denda sebesar usd 800 ribu atau rp 7, 7 miliar ( 1 usd = rp9. 712 ). pengadilan juga menghendaki supaya path menghapus info dari tiga ribu bagian dibawah 13 th. yang diambilnya diam-diam.

Pihak yang berwenang juga menghendaki supaya di hari esok, path melakukan perbaikan sistem untuk menghindar anak umur dibawah 13 th. dapat menggunakan service ini tanpa pengawasan orangtua.

Semoga informasi yang saya tulis dapat membantu bagi para pembaca :) 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Curi Info Pengguna, Path Didenda Rp 7.7 miliar
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://infotakterbatass.blogspot.com/2013/02/curi-info-pengguna-path-didenda-rp-77.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Modified by info update - Panduan Blogging SEO. Original by Bamz | Copyright of Informasi Tidak Terbatas.